AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan
kepada kita semua untuk dapat menjalankan amanah pekerjaan dengan baik. Berdasarkan UU
No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah mendorong pengembangan
budaya mutu di Perguruan Tinggi yang dikelola secara otonomi oleh Badan Penjaminan Mutu
(BPM). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) mendorong agar Perguruan
Tinggi mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten
untuk menjaga keberlangsungan institusi.
Salah satu kegiatan SPMI UNIKI diwujudkan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI).
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan
terdokumentasi. Kegiatan ini merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pengembangan
mutu perguruan tinggi terutama untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Audit Mutu Internal (AMI) di lakukan oleh BPM UNIKI dibantu oleh 10 auditor yang
berkolaborasi antara SPMI Universitas dengan SPMI Fakultas secara aktif melakukan audit
untuk mendapatkan fakta kinerja mutu yang nyata.
Alhamdulillah proses audit dapat berlangsung dengan baik, dan berhasil mendapatkan
akar masalah kemudian ditentukan tindak lanjut demi peningkatan mutu. Harapannya laporan
Audit Mutu Internal (AMI) ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kualitas mutu UNIKI
secara keseluruhan.
Bireuen, 10 M

Berkas Lengkap AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)